HOLOPIS.COM, JAKARTA – Libur Idul Adha 2023 diubah menjadi 3 hari, dimana cuti bersama diberlakukan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Sementara itu, Pemerintah melalui Kemenag memutuskan Idul jatuh pada 29 Juni 2023.

Hal tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman tersebut yang dikutip Holopis.com Selasa (20/6).

Dalam pengumuman ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.

Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah akan membahas permintaan mengenai libur Idul Adha 1444 H menjadi dua hari.

Usulan itu awalnya diketahui disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengingat potensi perbedaan perayaan antara Muhammadiyah dengan NU.

“Usulan itu perlu dipertimbangkan,” kata Muhadjir dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (11/6).