HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/6) besok, untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat kerja (raker) pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/6) hari ini.

Adapun rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh itu, dimulai dengan penyampaian laporan hasil RUU tersebut oleh Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Melki menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan masing-masing fraksi terkait RUU Kesehatan. Setelahnya, Nihayatul selaku pimpinan rapat meminta persetujuan agar naskah RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna.

“Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?” kata Nihayatul dalam rapat kerja di Komisi IX yang dikutip Holopis.com, Senin (19/6).

“Setuju,” jawab anggota Komisi IX yang hadir dalam rapat.

“Semoga naskah RUU ini bisa segera dibawa ke rapat paripurna besok tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan untuk menjadi undang-undang,” ujar Nihayatul.

Adapun dalam rapat tersebut, sebanyak sebanyak 7 Fraksi di Komisi IX DPR RI menyatakan setuju RUU Kesehatan untuk dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung Selasa (20/6) besok. Sementara dua fraksi lainnya, yakni Demokrat dan PKS menyatakan menolak.