HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun sebagaimana yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang 1 tahun menjadi 20 Desember 2024,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (26/5) yang dikutip Holopis.com.
Eddy menuturkan, bahwa MK melalui Juru Bicaranya, Fajar Laksono telah memberikan kepastian terkait putusan tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
“Sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menyampaikan penjelasan yang sekaligus mengakhiri multitafsir pada putusan majelis hakim MK terkait perpanjangan masa jabatan KPK.
Dia mengatakan, bahwa putusan yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, yakni di era kepemimpinan Firli Bahuri.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5).
Adapun sebelumnya majelis hakim MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.