HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong wacana diwajibkannya sertifikasi halal bagi sektor industri yang siap memasuki pasar pada 2024 mendatang.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menjelaskan, salah satu upaya untuk mewujudkan wacana tersebut yakni dengan menyiapkan pelayanan melalui 24 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Doddy meyakini, upaya tersebut akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar produk halal, baik itu dalam kancah domestik maupun global.
“Saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Doddy dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (21/5).
Sementara itu, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, Ari Kurnia Taufik menuturkan, payung hukum kewajiban produk bersertifikasi halal adalah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. keduanya menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Adapun wacana kewajiban sertifikasi halal tersebut nantinya dilakukan secara bertahap, dimana pada tahun depan, sertifikasi halal dimulai dari produk makan dan minuman
“Dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada oktober 2026,” tutur Ari.
Oleh sebab itu, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.