AMBON, HOLOPIS.COM – Kementerian Perindustrian resmi memperkuat ekosistem ekonomi syariah di kawasan Timur Indonesia melalui pengoperasian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 yang menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.
Kehadiran LPH BSPJI Ambon memangkas hambatan geografis bagi pelaku usaha di Maluku dan sekitarnya yang selama ini terkendala akses birokrasi sertifikasi.
Dengan status sebagai LPH Utama, lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi bahan baku hingga sistem jaminan produk secara mandiri di daerah.
Hal ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk lokal, terutama dari sektor UMKM, agar dapat bersaing di pasar global tanpa harus terbebani biaya logistik pengurusan sertifikat ke luar wilayah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara merata di seluruh pelosok negeri.
Menurutnya, potensi penduduk Muslim yang besar harus dibarengi dengan ketersediaan infrastruktur penunjang yang mumpuni di tingkat regional.
“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BSPJI Ambon, Mamang, memastikan bahwa kehadiran lembaga ini akan memberikan efisiensi nyata bagi dunia usaha di wilayah Timur.
Ia optimistis kehadiran layanan ini akan mempercepat pertumbuhan industri pengolahan yang berbasis prinsip syariah di daerah.
“Dengan tersedianya layanan halal di daerah, pelaku usaha tidak perlu lagi mengakses layanan di luar wilayah sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya,” ungkap Mamang dalam penjelasannya.
Penguatan infrastruktur di Ambon ini merupakan satu dari enam program utama dalam peta jalan pengembangan industri halal nasional 2025–2029 yang fokus pada pembangunan sistem hulu ke hilir yang sistematis.


