BerandaNewsEkobizKejagung Putuskan Pemerintah Wajib Bayar Utang Minyak Goreng

Kejagung Putuskan Pemerintah Wajib Bayar Utang Minyak Goreng

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengeluarkan legal opinion (LO) terkait pembayaran utang minyak goreng. Hasilnya, pemerintah tetap berkewajiban untuk membayarkan utang tersebut kepada pelaku usaha minyak goreng.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

“Isinya(LO), pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya,” kata Isy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/5).

Adapun total utang yang harus dibayarkan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi PT Sucofindo selaku verifikator adalah sebesar Rp800 miliar.

Penerbit Iklan Google Adsense

Isy menyebut, bahwa besaran total utang tersebut jauh lebih besar dibanding klaim dari pihak Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang hanya sebesar Rp344 miliar. Hal itu karena Aprindo hanya menghitung tagihan untuk para peritel.

Sementara besaran total utang hasil verifikasi merupakan hasil perhitungan utang secara keseluruhan, baik dari sisi peritel maupun produsen minyak goreng.

“Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan,” kata Isy.

Tekait dengan besaran Rp800 miliar tersebut, Isy belum bisa memastikan berapa yang harus diganti kepada peritel. Sebab menurutnya, angka Rp 344 miliar merupakan kliam dari pengusaha ritel saja.

Sedangkan menurut Isy, utang minyak goreng yang merupakan selisih harga atau rafraksi program minyak goreng satu harga itu seharusnya diklaim oleh produsen terlebih dahulu. Kemudian baru produsen yang mengganti selisih harga ke peritel.

“Rp 344 miliar itu klaim dari Aprindo. Yang klaim secara sesuai dengan mekanisme yang mengklaim seharusnya produsen, produsen mengklaim Aprindo,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Bappebti Ajak Pengusaha Kelapa Sawit “Main” di Bursa CPO Mentah Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi di Bursa CPO Indonesia.

Hari Minggu, Harga Emas Antam Libur Dulu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Rapor Bursa Saham Sepekan, Kapitalisasi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan pekan ini mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen ke level 7.253,3, dari penutupan pekan lalu yang berada di level 7.063,5.

Harga Emas di Pegadaian Melambung, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS