Kejagung Putuskan Pemerintah Wajib Bayar Utang Minyak Goreng

0 Shares

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut angkat bicara terkait polemik utang minyak goreng tersebut. KPPU pun mengungkap besaran utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Total utang tersebut terdiri dari utang untuk pengusaha ritel sebesar Rp344.35 miliar. Sementara utang kepada produsen minyak goreng, diperkirakan Rp700 miliar.

Adapun untuk pembayaran utang pemerintah terhadap para pelaku usaha minyak goreng tersebut akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU