Wahai Dito Mahendra, Siap-Siap Besok Dijemput Paksa Polisi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri segera menyiapkan tim untuk menjemput Dito Mahendra apabila dalam panggilan pemeriksaan besok yang bersangkutan masih mangkir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik besok sedianya memang akan memeriksa Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata ilegal dengan status sebagai tersangka.

- Advertisement -

“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama dan Saudara Dito tidak hadir. Maka penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok hari Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Ahmad dalam keterangannnya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/5).

Apabila kemudian Dito Mahendra masih mangkir, otomatis penyidik akan memasukan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kemudian langsung ditangkap.

- Advertisement -

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun dari kuasa hukumnya untuk hadir. Namun besok, bila tidak hadir, penyidik akan menerbitkan DPO daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Bareskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

Dito Mahendra diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata apinya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru