HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan dikabarkan telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya per hari ini telah menerima permohonan kasasi tersebut dari pihak Kejaksaan.
“Pada hari ini pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (28/4).
Selain Ferdy Sambo, Djuyamnto mengungkapkan bahwa permohonan kasasi tersebut juga diajukan kepada para terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan juga Bripka Ricky Rizal.
Djuyamto pun menegaskan, permohonan kasasi tersebut baru sebatas diajukan oleh pihak Kejaksaan dan belum ada permohonan dari pihak berperkara.
“Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, dalam putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ferdy Sambo cs justru diperkuat oleh majelis hakim. Dimana masing-masing yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 20 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.