HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dari 309 narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, hanya ada 208 narapidana yang dapat remisi Idul Fitri 1 Syawal 1444H.
Remisi yang didapat narapida bervariasi, mulai dari 1 (satu) bulan hingga 2 (bulan). Salah satu narapidana yang dapat remisi, yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Remisinya bervariasi. Ada yang satu bulan, ada yang dua bulan,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Kunrat Kasmiri dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (22/4).
Mereka yang dapat remisi, adalah yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi, salah satunya yakni berkelakuan baik. Namun, dari 208 narapidana yang dapat remisi tidak ada yang langsung bebas.
“Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi,” kata Kunrat.
Selain remisi, Lapas Sukamiskin juga memberikan kesempatan bagi narapida untuk bertemu dengan keluarganya saat momen Lebaran yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari kedepan.
“Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja,” pungkas Kunrat.