HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri hari ini secara resmi melakukan proses pelimpahan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ke Kejaksaan.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, proses pelimpahan ini dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan pelimpahan tersangka kemudian.
“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan di Kejari Jakarta Selatan,” kata Agus dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (4/10).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Rengga mengatakan, bahwa pelimpahan akan dilakukan secara bertahap dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Hari ini hanya verifikasi barang bukti terlebih dahulu,” tukasnya.