HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengungkap tempat khusus yang digunakan sebagai lokasi penahanan empat perwira buntut kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut tempat Khusus itu berada di Provos.

“Ya patsus di Provos,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasertyo, Sabtu (6/8).

Menilik Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, patsus bisa dikategorikan berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Aparat yang berwenang menghukum (ankum).

“Patsus dijaga ketat,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan sebanyak empat perwira di tempat khusus mulai Kamis (4/8) malam, hingga 30 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa salah satu alasannya yakni berkaitan dengan keselamatan para polisi yang melanggar aturan etik tersebut.

Ia menambahkan selain faktor keselamatan, alasan keempat orang itu ditempatkan di patsus juga dikarenakan perkara yang sempat mereka tangani sudah menjadi atensi masyarakat luas.

Ramadhan mengatakan keempat perwira itu juga sengaja ditempatkan di patsus lantaran dikhawatirkan bakal melarikan diri.