“Ini (PPG) juga sebagai pintu masuknya seorang guru bisa mendapatkan hak-hak secara kesejahteraan yang layak,” kata Amien, Sabtu (31/10/2026).
Kemenag sebenarnya telah melakukan percepatan.
Sepanjang 2025, pelaksanaan PPG digelar dalam empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, lonjakan peserta tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan guru yang belum tersertifikasi.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan anggaran lebih dari Rp600 miliar untuk program insentif bagi guru non-ASN yang belum mendapatkan kesempatan sertifikasi.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap tenaga pendidik yang masih menunggu giliran mengikuti PPG.
Tak hanya itu, anggaran tunjangan profesi guru non-ASN mencapai lebih dari Rp9,4 triliun.
Sementara alokasi bagi guru ASN sekitar Rp8 triliun.
Jika dijumlahkan, total anggaran tunjangan profesi untuk kedua kelompok tersebut menembus Rp17 triliun.
Ada pula kabar yang cukup melegakan bagi guru non-ASN yang sudah tersertifikasi.
Kemenag menaikkan tunjangan profesi dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Meski demikian, Amien mengingatkan bahwa perjuangan seorang guru tidak berhenti setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Kelulusan PPG justru menjadi awal untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualitas pembelajaran melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!