Denny menyebut masyarakat telah lebih dulu menyaksikan adanya perubahan terkait persyaratan usia yang menurutnya menguntungkan Gibran.
“Kita sudah sangat sedih ketika syarat umur dipermainkan lewat putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran,” katanya.
Selain persoalan usia, Denny juga mempersoalkan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut dia, aturan tersebut memberikan pengecualian terhadap peserta yang menempuh pendidikan SLTA di luar negeri.
“Syarat pendidikan ini pun sebenarnya dipermainkan lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi yang sekolah SLTA-nya di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti. Itu ada di Pasal 18 ayat 3-nya,” ujar Denny.
Soroti Proses Surat Keterangan
Lebih lanjut, Denny juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tersebut.
Ia mengklaim surat keterangan yang diperolehnya menunjukkan adanya proses penyelesaian dalam waktu yang sangat singkat.
“Surat keterangannya saya dapatkan itu terindikasi hanya selesai dalam satu hari. Bayangkan, tanggal 6 Agustus 2019 dimasukkan, di 6 Agustus pula surat keterangan itu selesai,” ungkapnya.
Menurut Denny, proses tersebut berbeda dengan pengalaman sejumlah pihak yang pernah mengurus penyetaraan ijazah dan membutuhkan waktu lebih panjang.
“Padahal banyak teman-teman yang mengurus penyetaraan ijazah memakan waktu yang lama,” katanya.
Denny menyatakan seluruh persoalan tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari dasar untuk membawa sengketa Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
“Ini semua akan kita jadikan dasar untuk memasukkan sengketa Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...