RUU Perampasan Aset Dikebut, Legislator Soroti Risiko Abuse of Power

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau yang dikenal dengan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan. Komisi III DPR RI juga tengah mencari formula untuk memastikan kewenangan perampasan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, salah satu perdebatan utama dalam penyusunan RUU tersebut adalah mencari keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak warga negara.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Holopis.com, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, muncul pula peringatan agar regulasi tidak disusun secara tergesa-gesa sehingga justru menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan pengelolaan aset rampasan tidak semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan dapat dilakukan badan tersendiri yang profesional dan memiliki kompetensi multidisiplin.

Akademisi hukum Ari Yusuf Amir turut mengingatkan bahwa mekanisme NCB telah dikenal dalam praktik internasional. Namun, penerapannya tetap memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat.

Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Karena itu, mekanisme verifikasi serta perlindungan hukum yang kuat dinilai diperlukan.

Sementara itu, Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge menyampaikan masukan berdasarkan kajian komparatif di sejumlah negara. Ia antara lain merekomendasikan standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Berbagai masukan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak cukup hanya diukur dari kemampuan negara menyita aset. Legalitas penyitaan juga harus dapat dipertahankan dalam proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perlindungan Pihak Ketiga

Isu lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Perampasan aset dikhawatirkan dapat berdampak kepada pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas aset tersebut.

Karena itu, muncul masukan agar setiap aset yang menjadi objek perampasan memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, RUU perlu memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU