Potensi tersebut juga diperkuat dengan keberadaan diaspora Indonesia di berbagai negara.
Kemendag melihat masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat menjadi salah satu pasar bagi produk makanan dan minuman dari Tanah Air.
Roro mengatakan cita rasa Indonesia masih dicari oleh diaspora meski mereka telah tinggal jauh dari Indonesia.
“Belum lagi diaspora kita di luar negeri. Karena diaspora kita walaupun tinggal di luar negeri pasti lidahnya masih Indonesia. Jadi dia butuh produk dari Indonesia,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha FNB agar tidak hanya bergantung pada pasar domestik.
Pelaku usaha juga diminta meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar internasional.
Meski peluang pasar terbuka lebar, Kemendag mengingatkan pelaku usaha tidak bisa sembarangan membawa produk makanan dan minuman ke luar negeri.
Kualitas produk menjadi salah satu hal utama yang harus diperhatikan.
Roro menegaskan setiap negara memiliki standar dan ketentuan masing-masing yang wajib dipenuhi oleh eksportir.
“Kalau kita berbicara mengenai konotasinya ekspor, yaitu bagaimana kita bisa memperkuat kualitas dari produk F&B yang dapat kita tawarkan, untuk bisa penetrasi ke pasar internasional,” kata Roro.
Ia menyebut sejumlah negara memiliki persyaratan yang cukup rumit. Karena itu, pelaku usaha harus memahami dan memenuhi standar yang berlaku di negara tujuan sebelum melakukan ekspor.
Kemendag menilai sektor makanan dan minuman memiliki posisi strategis dalam perekonomian Indonesia.
Tak hanya menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, produk FNB juga dinilai dapat memperkuat daya saing sekaligus citra produk Indonesia di pasar global.



