JAKARTA – Wakil Ketua DPP KORLABI, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin meminta publik tidak mempersoalkan penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban yang dibagikan pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut justru merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat sekaligus bagian dari syiar Islam.
Dalam keterangannya, Novel menilai polemik mengenai penggunaan APBN untuk program kurban negara lebih banyak dipicu oleh provokasi politik yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah Iduladha.
“Jangan ragu memakai kas negara untuk dibelanjakan membeli sapi kurban dan dibagikan ke rakyat,” kata Novel Bamukmin, Jumat (29/5/2026).
Ia menyebut, selama hewan kurban tersebut diperuntukkan bagi masyarakat luas dan bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, maka penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Novel mengutip kaidah fikih: “Dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al mashalih,”, yang berarti menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.
Menurutnya, program kurban negara justru menghadirkan manfaat sosial bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan bantuan pangan dan protein hewani.
“Qurban oleh Presiden jelas menjadi syiar Islam, manfaatnya kembali kepada rakyat, sekaligus bagian dari menjalankan amanat konstitusi,” ujarnya.
Ia juga menilai APBN dalam konteks negara modern dapat dianalogikan dengan Baitul Mal pada masa pemerintahan Islam terdahulu.
Novel merujuk pada praktik pemimpin pada zaman Nabi Muhammad SAW yang disebut menggunakan kas negara untuk pengadaan hewan kurban bagi masyarakat.
“Dalam konteks Indonesia modern, APBN diposisikan sebagai Baitul Mal. Jadi kurbannya atas nama negara, bukan atas nama pribadi pejabat,” katanya.
Selain itu, Novel mengutip kaidah fikih: “Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu,” yang berarti apabila tidak bisa melakukan seluruh kebaikan, maka jangan meninggalkan seluruhnya.
Menurut dia, prinsip tersebut menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadirkan kemaslahatan sosial sesuai kemampuan dan kondisi yang ada.
Novel juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebut membolehkan penggunaan APBN untuk program kurban selama diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“MUI menegaskan tidak masalah secara syar’i karena tujuannya kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan pribadi,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengingatkan penggunaan APBN tetap harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum agar tidak disalahgunakan.
“Kalau ada dugaan mark up harga atau penyaluran yang tidak tepat sasaran, silakan publik mengawasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” kata Novel.
Ia menegaskan, yang terpenting dalam program kurban negara adalah memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
“Uang negara digunakan membeli hewan kurban untuk rakyat, maka secara syariat aman dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.

