Mau Pasang Bendera Merah Putih? Jangan Asal, Ada Aturannya dalam UU

0 Shares

Jadi, bukan hanya kantor pemerintah yang wajib memasang Merah Putih.

Sudah punya bendera? Perhatikan juga tempat memasangnya.

Bendera Negara harus dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan memiliki tinggi seimbang dengan ukuran bendera.

Jika menggunakan tali, pemasangannya juga memiliki ketentuan.

Bendera yang dipasang pada tali harus diikatkan pada sisi dalam bagian kibaran Bendera Negara.

Sementara jika dipasang pada dinding, bendera harus dipasang membujur rata.

- Advertisement -

Dengan kata lain, Merah Putih tidak boleh diperlakukan seperti hiasan biasa.

Saat bendera dinaikkan atau diturunkan, prosesnya harus dilakukan secara perlahan dan khidmat.

Yang paling penting, Bendera Negara tidak boleh menyentuh tanah.

Aturan ini juga berlaku ketika bendera diturunkan.

Jadi, jangan sampai karena terburu-buru atau salah memasang tali, Merah Putih justru jatuh dan menyentuh tanah.

Bukan cuma pengibaran biasa yang punya aturan.

Pengibaran setengah tiang juga memiliki tata cara khusus.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU