“Kami, Badan Gizi Nasional, adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya. Terkait MK, pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami fokus ke pelaksanaan,” tegasnya.
Putusan MK ini menjadi titik balik dalam pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selama ini, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung MBG menuai kritik karena dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi sektor pendidikan.
Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa pendanaan MBG harus berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, pemerintah diwajibkan menyiapkan sumber pembiayaan baru agar program prioritas tersebut tetap berjalan tanpa mengganggu amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dalam menyusun APBN beberapa tahun ke depan.
Tantangannya bukan hanya memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut, tetapi juga menjaga alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah pun dituntut segera menyiapkan formula pendanaan baru agar salah satu program unggulan Presiden Prabowo tersebut tetap berkesinambungan tanpa berbenturan dengan aturan konstitusi.


