Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan aspek teknis dan tata kelola di lapangan pascapenetapan status BLU tersebut. Menurutnya, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang melingkupi perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.
“Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang. Tata kelola ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK No. 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan,” jelas Satyawan Pudyatmoko.
Satyawan menambahkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Kemenhut bersama pihak-pihak terkait akan fokus menyelesaikan tahapan krusial penyiapan kelembagaan dan regulasi turunan.
“Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan pemanfaatan jasa lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi,” pungkas Dirjen KSDAE.
Dengan ditetapkannya TNBTS, BTNK, dan BTNGR sebagai Satker PPK-BLU, Kementerian Kehutanan optimistis kawasan taman nasional Indonesia mampu menjadi percontohan integrasi antara kelestarian ekologi, kemandirian finansial, dan pelayanan publik berkualitas tinggi.



