“Sekarang kita sudah punya mekanisme internal yaitu Decision Support System (DSS). Dengan DSS ini, seluruh izin dan Perhutanan Sosial sudah terintegrasi dan terpeta. Ketika ada pengajuan, kita sudah tahu kondisi di bawahnya, termasuk rule and relation-nya, sehingga tata kelola kehutanan kita bisa mulai dirapikan dan menjadi jauh lebih baik,” kata Menhut Raja Juli Antoni.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyambut positif komitmen Kementerian Kehutanan dalam membuka ruang dialog dan kolaborasi bersama masyarakat sipil. WALHI menilai langkah ini sangat krusial untuk mempercepat kepastian hukum serta penyelesaian konflik tenurial yang dialami masyarakat di kawasan hutan.
“Bagi kami ini bukan capaian lembaga, tapi capaian kita bersama, capaian negara, dan capaian Kementerian Kehutanan untuk memastikan rakyat berdaulat atas tanahnya dan mereka berhak mendapatkan kehidupan yang sejahtera,” katanya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa transformasi tata kelola kehutanan tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan aktif organisasi masyarakat sipil. Dengan mengedepankan pendekatan co-management, data partisipatif, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal, Kemenhut optimis dapat menyelesaikan berbagai konflik tenurial secara bertahap demi mewujudkan hutan lestari dan rakyat yang sejahtera.


