Alasannya, karena waktu sudah malam dan sedang terburu-buru karena Febrie Adriansyah akan langsung dibawa ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut, serta penahanan.
“Kalau masalah rompi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi.
Dalam kesempatan itu pula, mantan Plt Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut menerangkan bahwa penetapan tersangka kepada rekan sejawatnya itu karena tuduhan pelanggaran yang bersangkutan terhadap jabatan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri ke kejaksaan,” tuturnya.
Atas kasus itu, Febrie Adriansyah akan menjalani kurungan penjara selama 20 hari terhitung sejak hari Jumat, 23 Juli 2026. Febrie sudah dijebloskan ke rutan KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Saudara FA sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” pungkasnya.


