HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sengketa internal PT TECS Global Sinergi Indonesia (TGSI) berkembang menjadi perkara hukum setelah para pihak yang terlibat dalam perselisihan bisnis tersebut saling melaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.
Perselisihan ini bermula dari kerja sama bisnis yang dijalin pada 2023. Berdasarkan dokumen kronologis yang disusun Mahdi Nurutomo selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT TGSI, kerja sama perusahaan diawali pada 8 Juni 2023.
Saat itu, Ridwan bin Jaafar dan Lina Maryuliana diperkenalkan kepada Drs. Hendra Gunawan untuk menjalin kerja sama pengembangan perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Pada periode Juni hingga Juli 2023, para pihak kemudian menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Selanjutnya, pada Desember 2023 dilakukan transaksi pembelian saham senilai Rp500 juta yang diikuti perubahan komposisi kepemilikan saham serta susunan direksi melalui akta notaris.
Memasuki Januari 2024, Mahdi Nurutomo ditetapkan sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 55 persen saham. Sementara Hendra Gunawan diberikan kewenangan untuk menjalankan operasional perusahaan.
Dalam dokumen kronologi tersebut disebutkan, sepanjang Januari hingga Juni 2024, Hendra Gunawan membiayai operasional perusahaan, termasuk pengelolaan aset, pembiayaan proyek, serta pengurusan fasilitas kredit perbankan.
Mahdi menyebut kondisi perusahaan yang sebelumnya mengalami kendala keuangan mulai membaik. Saat itu, perusahaan disebut memiliki kewajiban utang sekitar Rp6,9 miliar dan piutang sekitar Rp19,37 miliar, serta tengah mempersiapkan aset sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Namun, hubungan antar pihak kemudian memburuk pada pertengahan 2024. Dalam kronologi versi Mahdi, Ridwan bin Jaafar dan Lina Maryuliana diduga melakukan sejumlah tindakan yang dinilai merugikan perusahaan.
Dugaan tersebut antara lain terkait pengalihan pembayaran invoice ke rekening lain, penguasaan dana perusahaan, tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pencairan cek tanpa persetujuan Direktur Utama, menghambat proses fasilitas kredit perbankan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Mahdi memperkirakan rangkaian tindakan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp7 miliar. Namun, klaim tersebut masih menjadi bagian dari perselisihan antar pihak dan belum diuji maupun diputus oleh pengadilan.
Saling Lapor ke Kepolisian
Di sisi lain, berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, Lina Maryuliana lebih dahulu melaporkan Mahdi Nurutomo atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Mahdi untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.


