Sengketa Internal PT TGSI Berujung Saling Lapor Polisi, Kedua Pihak Saling Klaim Kerugian

4 Shares

Mahdi selanjutnya melaporkan balik dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/451/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, Mahdi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 KUHP, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahdi menyebut mengetahui adanya dugaan pencairan cek Bank DKI atas nama PT TGSI sejak Juli 2024 tanpa sepengetahuannya sebagai Direktur Utama.

Menurut laporan tersebut, buku cek perusahaan diduga berada dalam penguasaan pihak yang memiliki akses pada bagian keuangan sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa persetujuan Direktur Utama.

Mahdi mengklaim dugaan peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp7 miliar.

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

- Advertisement -

Kuasa hukum Mahdi Nurutomo, Wawang Darmawang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan seluruh bukti yang dimiliki akan disampaikan melalui mekanisme hukum agar perkara tersebut dapat ditangani secara objektif.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh alat bukti akan kami sampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Wawang dalam keterangan tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan yang menyatakan pihak mana yang terbukti melakukan tindak pidana.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, bantahan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung Penulis Traktir kopi/cendol via GoPay, DANA, OVO, ShopeePay & QRIS.
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU