Ia menutup analisisnya dengan mengingatkan bahwa opini publik tidak dapat menggantikan pembuktian di pengadilan.
“Besarnya barang bukti dapat mengguncang opini publik, tetapi hanya konstruksi pembuktian yang utuh yang dapat bertahan di hadapan hakim,” pungkasnya.
Ringkasan
Berikut adalah 10 langkah yang bisa digunakan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah agar bisa lolos dari jeratan hukum :
- Praperadilan atas penetapan status tersangka.
- Menggugat keabsahan dua alat bukti yang digunakan penyidik.
- Memutus kaitan dengan perkara ASABRI berdasarkan kronologi waktu jabatan.
- Menyatakan keputusan yang dipersoalkan bersifat kolektif, bukan tindakan pribadi Febrie.
- Membantah kepemilikan atau penguasaan uang dan emas yang disita.
- Menyangkal hubungan pemberian uang dengan jabatan (unsur gratifikasi/suap).
- Menggugat konstruksi pemberi, perantara, dan penerima dalam dugaan suap.
- Membantah unsur pengetahuan dalam dugaan TPPU, bahwa Febrie mengetahui harta berasal dari tindak pidana.
- Menggugurkan hasil penggeledahan dan penyitaan jika terbukti cacat prosedur.
- Menyerang ketidakjelasan pasal dan objek perkara yang diterapkan penyidik.


