Dalam kondisi trauma, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RU di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sunarto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sunarto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


