Apapun dugaan rasuah ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Atas temuan itu, Pemkab Muara Enim kemudian diduga berupaya agar temuan itu dapat ‘disulap’. Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga.
Angga diduga berperan sebagai penghubung atau broker. Untuk menindaklanjuti pengondisian atau perubahan hasil audit, Angga lalu koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK.
Dalam praktik pengondisian itu, Angga diduga mematok harga kepada pihak Pemkab Muara Enim senilai Rp 1,6 miliar. Untuk memenuhi kebutuhan fee, pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim turut berpartisipasi memberikan dana.
Dalam pengusutan berjalan, KPK menemukan adanya dugaan upaya intervensi BPK RI terhadap BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Temuan didapat saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Selasa, 23 Juni 2026.
Temuan didapat dari sejumlah dokumen yang akhirnya disita penyidik KPK. Dari sejumlah dokumen, salah satunya terkait perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.


