HOLOPIS.COM, JAKARTA – Layanan kereta api di Belanda dipastikan mengalami gangguan besar pada Selasa (24/6/2026) pagi waktu setempat. Perusahaan Kereta Api Belanda atau Nederlandse Spoorwegen (NS) mengumumkan penghentian sementara operasional kereta di seluruh negeri akibat aksi mogok nasional yang digelar pekerja sektor transportasi umum.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan yang diinisiasi Federasi Serikat Buruh Belanda (FNV) sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan pekerja.
Pada akhir Mei 2026, FNV mengumumkan rencana mogok nasional yang akan melibatkan berbagai sektor transportasi umum pada 24 Juni.
“Serikat pekerja telah mengumumkan pemogokan di seluruh sistem transportasi umum pada Rabu pagi, 24 Juni. Mereka memprotes pemotongan jaminan sosial yang diusulkan pemerintah,” demikian pernyataan NS yang dikutip Holopis.com dari Sputnik, Selasa (23/6/2026).
Dalam keterangannya, NS menyebut tidak ada kereta yang akan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 08.00 pagi waktu setempat. Penghentian layanan tersebut diperkirakan berdampak pada mobilitas masyarakat di berbagai wilayah Belanda.
Menurut perusahaan, langkah penghentian sementara dilakukan karena aksi mogok diperkirakan akan memengaruhi operasional secara luas sehingga perjalanan kereta tidak dapat dijalankan secara normal.
NS juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan kembali rencana perjalanan pada pagi hari dan mencari alternatif transportasi jika memungkinkan.
Tak hanya itu, perusahaan meminta para penumpang membawa kembali sampah mereka selama bepergian. Imbauan tersebut disampaikan karena petugas kebersihan juga ikut ambil bagian dalam aksi mogok yang sama.
Sebelumnya, FNV telah menyampaikan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan memangkas sejumlah skema jaminan sosial bagi pekerja.
Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan antara lain rencana pengurangan tunjangan pengangguran dan tunjangan disabilitas, penurunan batas upah harian maksimal yang menjadi dasar perhitungan manfaat sosial, hingga percepatan kenaikan usia pensiun.
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi perlindungan bagi pekerja dan kelompok rentan di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

