HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (20/6/2026).
Layanan ini tersedia di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dipenuhi pemohon melalui aplikasi Simpel Pol.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

