Samsat Keliling Jumat Ini Buka di 14 Wilayah, Cek Lokasinya!

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (19/6/2026).

Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat 14 titik layanan Samsat Keliling yang beroperasi hari ini.

Berikut lokasi dan jam operasionalnya:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

- Advertisement -

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Kantor Walikota pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman Kantor Kecamatan Cipayung dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan BPKB asli beserta masing-masing fotokopinya. Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, pergantian pelat nomor kendaraan, maupun proses administrasi lainnya tetap harus dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU