JAKARTA, Holopis.com – Hotel Sultan resmi diambil alih negara setelah berdiri di lahan 13 hektare GBK, memiliki 700 kamar, dan sejarah panjang sejak 1976.
Babak panjang perjalanan salah satu hotel paling ikonik di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, akhirnya mencapai titik akhir.
Hotel Sultan resmi masuk fase pengosongan lahan oleh pemerintah pada Kamis (18/6/2026), menandai berakhirnya sengketa panjang yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.
Hotel yang dulu dikenal sebagai simbol kemewahan ibu kota itu kini kembali berada di bawah penguasaan negara.
Di balik gedung tinggi dan area hijau seluas delapan hektare, tersimpan sejarah panjang sejak era 1970-an, ketika Jakarta sedang agresif membangun wajah kota modern untuk menyambut dunia.
Kisah Hotel Sultan bermula dari kebutuhan Jakarta menjadi tuan rumah konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) pada 1974.
Saat itu, ribuan tamu asing diperkirakan akan datang ke ibu kota, sementara kapasitas hotel yang ada masih terbatas.
Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, mendorong percepatan pembangunan hotel berbintang.
Proyek ini kemudian melahirkan sejumlah hotel besar, termasuk yang kelak menjadi Hotel Sultan.
Di balik proyek tersebut, nama Pertamina ikut disebut dalam dukungan pembiayaan melalui kerja sama dengan PT Indobuildco, perusahaan yang kemudian mengelola kawasan itu berdasarkan izin pemanfaatan lahan negara seluas sekitar 13 hektare di kawasan Senayan.
Pada masa awal operasionalnya, hotel ini dikenal sebagai Jakarta Hilton International.
Kehadiran jaringan Hilton International menjadikannya salah satu hotel paling prestisius di Indonesia saat itu.
Letaknya yang strategis di jantung kawasan olahraga dan bisnis membuat hotel ini menjadi langganan tamu negara, delegasi internasional, hingga event besar berskala dunia.
Namun, kejayaan itu bukan tanpa perubahan.
Setelah sekitar tiga dekade, kerja sama dengan Hilton International berakhir pada 2006.
Sejak saat itu, nama hotel berubah menjadi Hotel Sultan dan tetap beroperasi di bawah pengelolaan lama.
Kompleks Hotel Sultan dikenal bukan sekadar hotel biasa.
Di dalamnya terdapat hampir 700 kamar hotel dan lebih dari 250 unit apartemen berlayanan.
Area hijau yang luas, mencapai sekitar delapan hektare, menjadikan kawasan ini salah satu ruang akomodasi terbesar di tengah Jakarta.
Salah satu fasilitas paling menonjol adalah Golden Ballroom yang memiliki luas sekitar 1.600 meter persegi.
Ruangan ini mampu menampung hingga 2.000 tamu, menjadikannya lokasi favorit untuk acara kenegaraan, konser, hingga pertemuan bisnis skala besar.
Tak hanya itu, hotel ini juga pernah mendapatkan pengakuan sebagai salah satu hotel hijau di Indonesia karena keberadaan taman yang luas dan tata ruang yang terintegrasi dengan kawasan GBK.
Awal Mula Sengketa
Sengketa bermula ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco di atas lahan negara mendekati masa berakhir.
Pada tahun 2000, perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan HGB kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Perpanjangan kemudian diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2002 untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku hingga 2023.
Namun, penerbitan ini dipersoalkan karena dilakukan tanpa rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK).
Dari sinilah konflik mulai membesar dan pemerintah menilai ada cacat prosedur dalam perpanjangan hak tersebut, sementara pihak pengelola mengklaim memiliki dasar hukum yang sah.
Perkara ini kemudian masuk ke ranah hukum.
PT Indobuildco menggugat sejumlah lembaga negara dan sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2006.
Putusan tersebut menyatakan HGB yang dimiliki perusahaan sah secara hukum. Namun, pemerintah tidak tinggal diam dan mengajukan banding hingga kasasi.
Dalam perjalanan panjang di pengadilan, putusan berubah-ubah.
Namun di tingkat Mahkamah Agung, pemerintah belum langsung mendapatkan kemenangan yang final.
Bahkan beberapa permohonan peninjauan kembali (PK) sempat ditolak.
Sengketa ini pun menjadi salah satu kasus pertanahan paling panjang dan kompleks di Indonesia, terutama karena menyangkut aset negara di kawasan strategis ibu kota.
Titik balik terjadi pada 2025 ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan penting.
Dalam putusan tersebut, HGB atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah hapus demi hukum sejak 2023.
Pengadilan juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.
Tak hanya itu, PT Indobuildco juga diwajibkan membayar kewajiban royalti penggunaan lahan senilai puluhan juta dolar Amerika Serikat untuk periode penggunaan sebelumnya.
Putusan ini sekaligus menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengosongan lahan secara resmi.
Eksekusi 2026
Pada Kamis (18/6/2026), aparat dan tim terkait mulai melakukan pengosongan di kawasan Hotel Sultan.
Proses ini menandai berakhirnya operasional penuh pihak pengelola lama di atas lahan tersebut.
Sejumlah pembatasan akses terlihat di area sekitar GBK, sementara aparat keamanan bersiaga untuk memastikan proses berjalan tertib.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut akan kembali dikelola sebagai bagian dari pengembangan kawasan GBK, yang selama ini menjadi salah satu pusat olahraga, bisnis, dan ruang publik utama di Jakarta.
Dengan berakhirnya sengketa panjang ini, kawasan Senayan diperkirakan akan memasuki fase penataan ulang.
Pemerintah berencana melakukan revitalisasi agar lahan tersebut bisa lebih optimal untuk kepentingan publik.
Meski begitu, jejak panjang Hotel Sultan tetap menjadi bagian penting dari sejarah perhotelan Indonesia.
Dari simbol kemewahan era 70-an hingga menjadi pusat sengketa hukum berkepanjangan, hotel ini mencerminkan dinamika pengelolaan aset negara di tengah perkembangan kota besar.
Kini, setelah hampir setengah abad berdiri, kisah panjang hotel ini memasuki halaman baru bukan lagi sebagai ikon perhotelan mewah, tetapi sebagai bagian dari aset negara yang kembali ke pangkuan publik.


