HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III dengan Tim Pengamanan (Pam) Pelni TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa) ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Upaya ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut oleh kapal Pelni KM. Nggapulu.
Kapal dengan rute pelayaran dari Pelabuhan Namlea, Maluku, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta itu sempat bersandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok.
Tim Pam Pelni Kodaeral III kemudian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap debarkasi penumpang dan manifes muatan barang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kecurigaan pada data manifes dengan nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli.
Dokumen pengiriman tersebut mencantumkan keterangan berisi suku cadang (sparepart). Namun, setelah dilakukan pembongkaran fisik terhadap kotak barang yang terbungkus tersebut, tim menemukan 42 (Empat Puluh Dua) Jerigen berisi cairan berat berbahaya jenis merkuri/air raksa (Hg).
Total berat kotor komoditas ilegal tersebut mencapai ± 544 Kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mako Kodaeral III melalui LO Pelni untuk koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi berwenang.
Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan bahwa penyelundupan komoditas tambang ilegal ini memicu kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.
“Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp 2.400.000 hingga Rp 2.800.000 per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar,” kata Uki.
Mengingat wilayah hukum dan alur pengiriman barang yang melintasi antar-provinsi (dari Namlea ke Jakarta), proses penyidikan dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.


