HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya untuk memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia. Salah satu prinsip yang secara konsisten disampaikan Presiden adalah memastikan tidak ada unsur kriminalisasi dalam proses hukum.
Hal itu diungkapkan Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, saat peluncuran buku Presiden Solusi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita,” kata pria yang akrab disapa Yuza.
Menurut Yuza, praktik kriminalisasi dapat menghambat hadirnya sumber daya manusia terbaik untuk bekerja di lembaga negara karena menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum.
“Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju,” imbuhnya.
Dalam buku tersebut dijelaskan sejumlah langkah yang telah diambil Presiden Prabowo. Salah satunya adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk perhatian Presiden terhadap kualitas proses yudikatif di Indonesia.
Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi dan amnesti kepada dua guru SMAN Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muiz dan Rasnal. Keduanya sebelumnya terseret persoalan hukum setelah berinisiatif mengumpulkan iuran untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Yuza menegaskan bahwa setiap keputusan Presiden selalu didasarkan pada fakta dan berbagai masukan yang diterima dari banyak pihak.
“Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi,” ujarnya.
Tidak hanya melalui kebijakan individual, Presiden juga melakukan pembenahan secara struktural. Salah satunya dengan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bagi hakim tingkat terendah. Kebijakan ini diambil setelah gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun dan dinilai berpotensi memicu praktik gratifikasi.
Selain itu, pemerintah juga menjamin penyediaan sekitar 8.900 rumah dinas bagi hakim yang bertugas di berbagai daerah.
Menurut Yuza, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, independen, dan berintegritas.
“Secara sistemik, beliau mencoba untuk membaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan seminimal mungkin,” tutup Yuza.



