JAKARTA – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menegaskan kondisi fiskal daerah saat ini belum terselesaikan, terutama terkait kemampuan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) hingga akhir tahun 2026 ini.
“Bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji P3K sampai dengan akhir tahun, sehingga apakah masalah kami daerah selesai? belum,” ujar Sherly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, Sherly juga mengusulkan agar pembahasan mengenai kondisi fiskal daerah dilanjutkan dalam agenda khusus ke depan, terutama untuk proyeksi tahun anggaran 2027.
“Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027, apakah ada pemotongan anggaran lagi dari yang sudah dipotong 2026,” lanjutnya.
Ia mengakui bahwa pemerintah daerah memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga sedang menghadapi tekanan. Namun, menurutnya, ruang gerak daerah untuk berinovasi semakin terbatas karena kewenangan yang banyak ditarik ke pemerintah pusat.
“Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu, bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. tetapi permasalahan kita di daerah ketika kita harus melakukan inovasi banyak tools banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” katanya.
Sherly juga menyoroti beban belanja pegawai yang telah melampaui kapasitas fiskal daerah, khususnya jika dibandingkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima.
“Kemudian P3K, kita dipagari dengan aturan-aturan ASN, dan ditambah dengan relaksasi artinya kita pada akhirnya kita tidak contoh seperti kita di Maluku Utara DAU kita itu cuman 960 sekian miliar sedangkan belanja pegawai kita tuh 1,1 triliun, artinya belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU,” ujarnya.
Untuk mengatasi tekanan tersebut, ia mengusulkan agar sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini tertahan dapat dikembalikan ke daerah sebagai jalan tengah.
“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD dan DBH, dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60%, mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN P3K, kami hanya minta sebagian dari 60% di DBH dikembalikan. jika itu dikembalikan kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu,” jelasnya.
Menurut Sherly, kebijakan relaksasi yang ada saat ini memang membantu dalam jangka pendek, namun berpotensi mengorbankan belanja infrastruktur yang justru penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
“Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk pondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah, dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga cara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya,” pungkasnya.


