Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023, Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital-Daya Saing Produk Lokal

0 Shares

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” ujar Mendag Busan.

Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Mendag Busan berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersamasama,” pungkas Mendag Busan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Achmad Husin Alifiah
Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU