Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor DSI Mulai Besok

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memulai penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai Senin besok, 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor.

Komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu meliputi batu bara, kelapa sawit, hingga produk paduan besi atau ferroalloy. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus memastikan nilai tambah SDA lebih optimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penerapan awal mulai 1 Juni 2026 tersebut masih berada dalam tahap transisi.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi,” terang Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Holopis.com, Minggu (31/5/2026).

Pada masa transisi tersebut, terang Airlangga, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun, seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan ke PT DSI.

Pelaporan dilakukan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama guna mengukur efektivitas kebijakan baru tersebut.

- Advertisement -

“Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ucap Airlangga.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor SDA satu pintu dapat berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027. Tenggat waktu tersebut diberikan agar para pelaku usaha memiliki ruang penyesuaian sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh.

Menurut Airlangga, pemerintah ingin memastikan kebijakan baru ini tidak mengganggu arus barang maupun kontrak dagang yang sudah berjalan dengan mitra internasional.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” imbuh Airlangga.

Kebijakan ekspor satu pintu dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kontrol terhadap ekspor komoditas unggulan Indonesia. Selain meningkatkan transparansi, pemerintah juga ingin memastikan keuntungan dari ekspor SDA memberikan dampak lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Airlangga.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU