CIREBON, Holopis.com – Seorang lansia 64 tahun di Cirebon jadi korban manipulasi dan jebakan video syur, pelaku ternyata eks caleg berinisial H yang sudah dirancang sejak 2024.
Kasus dugaan manipulasi dan penyebaran video bermuatan asusila kembali menggegerkan publik.
Seorang perempuan lansia berusia 64 tahun menjadi korban dalam skandal yang ternyata sudah dirancang sejak lama oleh pelaku berinisial H (43), yang diketahui merupakan mantan calon legislatif di Kota Cirebon.
Peristiwa ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah korban melapor dan polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena modusnya yang terbilang terstruktur, manipulatif, dan memanfaatkan kondisi psikologis korban.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, skenario kejahatan ini ternyata sudah mulai dirancang sejak tahun 2024.
Pelaku H diduga lebih dulu mendekati korban dengan dalih membantu menghapus foto-foto pribadi yang disebut telah beredar di media sosial.
Dalam aksinya, H membuat korban panik dengan mengatakan bahwa ada foto-foto tidak pantas milik korban yang tersebar di platform media sosial X.
Karena merasa malu dan takut, korban kemudian mempercayai pelaku yang mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, alih-alih memberikan bantuan, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk menjerat korban lebih jauh ke dalam skenario yang sudah disiapkan.
Kasat Reskrim AKP Fadlillah menjelaskan, pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara untuk “menghapus” foto tersebut adalah dengan membuat video sebagai bentuk klarifikasi atau formalitas tertentu.
Dengan kondisi emosional yang tertekan dan ketakutan, korban akhirnya mengikuti arahan pelaku.
Korban kemudian diarahkan ke sebuah kamar hotel di wilayah Kota Cirebon yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Di lokasi tersebut, korban diminta melakukan tindakan yang kemudian direkam oleh pelaku bersama pihak lain yang telah disiapkan.
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan unsur manipulasi dan tekanan psikologis, sehingga korban tidak sepenuhnya menyadari bahwa dirinya sedang dijebak.
Lebih jauh, bukannya menghapus informasi lama seperti yang dijanjikan, pelaku justru menggunakan rekaman baru tersebut sebagai alat untuk mengendalikan korban.
Video tersebut kemudian diduga disebarkan melalui media sosial X serta dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan sekitar Kota Cirebon.
Aksi ini membuat korban akhirnya mengetahui bahwa dirinya telah menjadi sasaran kejahatan yang terencana.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian pada 29 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku H tanpa perlawanan pada hari yang sama.
Dalam keterangan kepolisian, H disebut memiliki peran utama dalam seluruh rangkaian kejadian, mulai dari merekayasa situasi, mengatur pertemuan, hingga mendistribusikan konten bermuatan asusila tersebut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu aksi tersebut.
“Pelaku berperan aktif dalam pembuatan sekaligus penyebaran video tersebut,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri jejak digital untuk mengetahui sejauh mana video tersebut telah menyebar dan siapa saja yang turut menerima atau menyebarkannya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku H kini telah resmi ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penyebaran konten asusila, tetapi juga dugaan eksploitasi dan manipulasi terhadap korban yang rentan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dipastikan akan terus berkembang seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi yang dilakukan oleh penyidik.

