JAKARTA – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat mendampingi anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana dalam perkara dugaan penyanderaan dan intimidasi yang menyeret sebuah organisasi masyarakat bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA).
Hal itu disampaikan Gufroni melalui tulisan reflektif berjudul “Surat Ancaman di Tengah Perjuangan” yang menggambarkan proses pendampingan hukum terhadap korban hingga klaim tekanan yang ia alami selama penanganan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Gufroni mengaku pertama kali menerima permintaan bantuan dari keluarga korban yang mengalami ketakutan akibat dugaan penyanderaan.
“Seorang perempuan muda menjadi korban penyanderaan oleh sebuah kelompok massa yang mengatasnamakan organisasi. Bukan hanya kebebasannya yang dirampas, tapi juga rasa aman seluruh keluarganya,” tulis Gufroni yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, sejak menerima pendampingan kasus tersebut, dirinya aktif mendatangi sejumlah lembaga negara mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Polda Metro Jaya hingga LPSK untuk mengupayakan perlindungan terhadap korban.
“Tidak boleh ada warga negara yang dirampas kebebasannya oleh siapa pun,” kata Gufroni saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap kliennya.
Menurut dia, korban mengalami tekanan psikologis serius akibat peristiwa yang dialaminya. Karena itu, perlindungan hukum dan keselamatan korban menjadi prioritas utama.
“Korban sedang dalam ancaman. Kesaksiannya penting, tapi keselamatannya lebih penting,” ujarnya.
Namun di tengah proses pendampingan hukum tersebut, Gufroni mengaku mulai menerima tekanan dan ancaman dari pihak tak dikenal. Ia bahkan disebut akan dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya di ruang publik saat membela korban.
“Satu malam, telepon masuk dari nomor yang tidak kukenal. Nada suaranya dingin. ‘Kalau masih terus bicara ke sana ke mari, siap-siap saja’,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penelepon tersebut juga memperingatkan dirinya agar menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuh.
“Bapak juga bisa dilaporkan ke polisi,” lanjut kutipan ancaman yang diterima Gufroni.
Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mundur dalam mendampingi korban. Menurutnya, rasa takut tidak boleh mengalahkan keberpihakan terhadap keadilan.
“Aku manusia biasa. Ada takut yang datang tanpa permisi. Tapi ada satu ketakutan lain yang lebih besar: takut menjadi orang yang memilih diam ketika kezaliman ada di depan mata,” tulisnya.
Gufroni juga mengaku sempat diminta sejumlah pihak untuk menghentikan langkah pendampingan tersebut demi alasan keamanan.
Namun ia memilih tetap melanjutkan perjuangan hukum karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap korban.
“Bagaimana mungkin aku meminta orang percaya pada hukum, jika aku sendiri menyerah sebelum melangkah?” katanya.
Ia menegaskan, perjuangan membela masyarakat kecil memang tidak pernah mudah karena selalu disertai ancaman, intimidasi, hingga upaya pembungkaman.
“Karena kezaliman selalu takut pada orang yang menolak tunduk,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Gufroni memastikan dirinya akan terus berdiri bersama korban dan kelompok masyarakat yang merasa tertindas.
“Jika hukum ingin tetap bermakna, maka harus ada orang-orang yang tetap mau berdiri bersama korban—meski diterpa ancaman,” pungkasnya.

