Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bekasi Timur

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM Richard Rudolf alias RR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Insiden awal kecelakaan itu melibatkan taksi Green SM vs KRL jurusan Cikarang.

Peristiwa tersebut bermula dari tabrakan antara KRL dengan taksi Green SM yang mogok di tengah rel. Lalu, tak lama kemudian, rangkaian KRL ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Insiden itu menyebabkan 16 penumpang KRL meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Polisi menyimpulkan pengemudi taksi lalai saat melintas di perlintasan kereta api sehingga memicu kecelakaan beruntun tersebut.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Pol Gefri Agitia dalam keterangannya dikutip pada Jumat, (22/5/2026).

Kasus itu ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.

- Advertisement -

Gefri menjelaskan, kendaraan taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR saat itu melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Namun saat melintas di rel kereta api Bekasi Timur, kendaraan tiba-tiba mengalami mati mesin di tengah jalur rel.

“Kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” kata Gefri.

Benturan tersebut menyebabkan KRL berhenti di jalur rel. Tidak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melintas dari arah belakang menghantam rangkaian KRL hingga menimbulkan korban jiwa.

Polisi menyebut kecelakaan itu juga dipicu gangguan sistem kelistrikan pada kendaraan taksi yang membuat mobil mogok tepat di tengah perlintasan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RR tidak ditahan. Penyidik menilai perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

“Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan,” lanjut Gefri.

Selain itu, pengemudi taksi juga dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam penanganan perkara ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli.

Saksi yang diperiksa meliputi penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, hingga masinis KRL.

Atas perbuatannya, pengemudi taksi dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait unsur kelalaian dalam berkendara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU