Menteri PPPA Minta Korban Kekerasan Seksual Segera Lapor ke SAPA 129

0 Shares

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pesantren maupun sekolah.

Seruan itu disampaikan Arifah Fauzi saat menghadiri kegiatan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Arifah, pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan terpadu bagi korban maupun masyarakat yang menyaksikan tindak kekerasan seksual.

“Bagi ibu bapak sekalian yang melihat atau mengalami kekerasan bisa langsung ke call center kami 129 atau melalui WhatsApp di 08111-129-129,” ujar Arifah.

Ia menjelaskan, layanan tersebut merupakan bagian dari SAPA 129 yang disiapkan Kementerian PPPA sebagai pusat layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Arifah menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor karena pemerintah telah menyiapkan layanan komprehensif sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

- Advertisement -

“Ada 11 layanan komprehensif berdasarkan Undang-Undang TPKS yang kami siapkan untuk mengawal para korban,” katanya.

Layanan yang disediakan meliputi pengaduan, konseling psikologis, bantuan hukum, penjangkauan korban, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan selama proses penanganan kasus berlangsung.

Dalam kesempatan itu, pemilik nama lengkap Arifatul Choiri Fauzi ini pun mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026, Kementerian PPPA telah mendampingi sedikitnya 59 korban kekerasan yang berasal dari lingkungan pesantren di berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut aktif melakukan pengawasan dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun pesantren.

“Kami siap berkolaborasi untuk mewujudkan pesantren yang ramah anak dan perempuan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban berhak mendapatkan 11 layanan komprehensif. Layanan ini diselenggarakan secara terpadu melalui institusi seperti UPTD PPA untuk memastikan pemulihan dan perlindungan yang menyeluruh.

Kesebelas layanan tersebut antara lain ; Pertama, pelaporan atau penjangkauan Korban, di mana penyedia layanan akan membuka akses pelaporan yang mudah dan aktif menjangkau korban di lapangan. Kedua pemberian informasi yang memberikan penjelasan yang komprehensif dengan cara menyampaikan informasi yang jelas mengenai hak-hak korban kepada korban maupun pendampingnya.

Ketiga adalah layanan kesehatan. Penyedia layanan wajib memberikan fasilitas kebutuhan medis, mulai dari pemeriksaan, perawatan, hingga tindakan khusus. Keempat yakni layanan penguatan psikologi, korban akan mendapatkan pendampingan konseling dan pemulihan mental untuk mengatasi trauma.

Kelima adalah pelayanan bimbingan rohani, di mana pemberi layanan harus memfasilitasi dukungan spiritual sesuai dengan keyakinan korban. Keenam adalah advokasi dan pendampingan hukum, korban akan mendapatkan pendampingan selama seluruh proses peradilan dilalui.

Ketujuh, penyediaan rumah aman atau safe-house. Penyediaan fasilitas tempat tinggal sementara ini penting dalam rangka memberikan rasa aman dan rahasia bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Selanjutnya yang kedelapan adalah layanan penerjemah, di mana pemerintah memberikan penerjemah bagi korban yang membutuhkan, termasuk penerjemah bahasa isyarat.

Kesembilan adalah rehabilitasi sosial, yakni pemberian program pemulihan sosial agar korban dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat. Kesepuluh adalah pemulangan dan reintegrasi sosial yang bisa membantu korban kembali ke keluarga atau lingkungan asalnya dan memastikan penerimaannya.

Dan yang terakhir atau kesebelas adalah pemberian fasilitasi perizinan atau kebutuhan khusus, yakni sebuah layanan untuk membantu korban mengakses hak khusus atau dokumen tertentu sesuai dengan kondisinya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU