Bareskrim Kebut Pembentukan Direktorat dan Satres PPA-PPO di Seluruh Indonesia

0 Shares

JAKARTA — Bareskrim Polri terus mempercepat pembentukan Direktorat serta Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh Indonesia guna memperkuat layanan penindakan kasus kekerasan seksual secara lebih masif.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, penguatan kelembagaan tersebut menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual di berbagai daerah.

“Alhamdulillah saat ini kami memiliki 11 Polda yang telah memiliki Direktorat PPA dan PPO serta 22 Polres. Kemudian sudah ada tujuh Polda dan 25 Polres yang siap menjalankan direktorat maupun satres PPA dan PPO,” kata Nurul Azizah dalam acara Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pembentukan direktorat dan satres khusus tersebut penting agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa dilakukan lebih cepat, terstruktur, dan menjangkau lebih banyak korban di daerah.

“Kami membutuhkan dukungan supaya berdirinya direktorat kami yang baru nanti dan di satres juga segera terwujud, sehingga mampu bersama-sama mengawal kasus-kasus yang tidak menutup kemungkinan ke depannya akan seperti gunung es yang mulai mencair,” ujarnya.

Nurul menegaskan, kekerasan seksual saat ini bukan lagi isu pribadi semata, melainkan persoalan kemanusiaan yang berdampak luas terhadap korban, keluarga, hingga masa depan bangsa.

- Advertisement -

Ia menyebut tren laporan kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan signifikan, meski masih banyak kasus yang tidak dilaporkan atau masuk kategori dark number.

“Kasus kekerasan seksual terjadi baik di ruang privat maupun ruang publik. Banyak terjadi di sekolah, pesantren, perguruan tinggi, bahkan dalam rumah tangga,” katanya.

Menurut Nurul, perkembangan teknologi juga memunculkan bentuk-bentuk baru kekerasan seksual berbasis digital yang kini semakin marak terjadi.

Mulai dari pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, grooming, sextortion, revenge porn, hingga kekerasan berbasis gender yang dapat berlangsung secara langsung maupun online.

“Kekerasan seksual sekarang bisa terjadi secara offline maupun online karena perkembangan ilmu dan teknologi,” jelasnya.

Ia menambahkan, mayoritas kasus kekerasan seksual kerap dipicu oleh relasi kuasa yang disalahgunakan pelaku terhadap korban.

Karena itu, Polri menilai penguatan kelembagaan PPA-PPO hingga tingkat daerah menjadi langkah penting agar perlindungan korban dan penegakan hukum dapat dilakukan lebih maksimal di seluruh Indonesia.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU