Selly Gantina: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Indonesia Darurat Digital

0 Shares

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya anak-anak Indonesia yang terpapar judi online atau judol.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat perlindungan anak di ruang digital.

Pernyataan itu disampaikan Selly merespons data terbaru yang disampaikan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid terkait tingginya angka anak yang terpapar judi online di Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, dengan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

“Melihat temuan ini membuat saya sangat prihatin. Angka 200 ribu dengan 80 ribu di antaranya di bawah 10 tahun tentu bukan jumlah yang sedikit,” kata Selly dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Senin (18/5/2026).

“Saat ini anak Indonesia sedang menghadapi darurat perlindungan di ruang digital,” sambungnya.

- Advertisement -

Selly menilai persoalan judi online tidak lagi sekadar masalah teknologi atau penyalahgunaan internet, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia.

Ia mengkhawatirkan dampak psikologis dan sosial yang dapat muncul apabila anak-anak terus terpapar praktik perjudian digital sejak usia dini.

Menurutnya, jika orang dewasa saja bisa terjerat kriminalitas hingga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga akibat judi online, maka ancaman terhadap anak-anak bisa jauh lebih fatal.

“Risikonya mulai dari putus sekolah hingga tindakan nekat seperti bunuh diri,” ujarnya.

Karena itu, Selly menegaskan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII DPR RI mendorong adanya langkah pemberantasan total terhadap ekosistem judi online di Indonesia.

Ia meminta negara tidak kalah terhadap mafia judi online yang kini disebut mulai menyusup melalui media sosial, permainan daring, hingga aplikasi digital.

“Kami mendorong adanya pemberantasan mafia judi online dari atas hingga bawah, dari operator hingga pemiliknya,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Selly menilai pemerintah harus mengambil langkah komprehensif sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia kemudian memaparkan lima langkah penting yang menurutnya harus segera dilakukan pemerintah.

Pertama, memperkuat pengawasan terhadap akses digital yang digunakan anak-anak.

Kedua, menyusun kurikulum literasi digital dan kampanye anti judi online di lingkungan sekolah.

Ketiga, menyediakan layanan rehabilitasi psikologis gratis bagi anak-anak yang mengalami kecanduan judi online.

Keempat, melakukan penegakan hukum tegas terhadap bandar, operator, hingga promotor judi online tanpa pandang bulu.

Kelima, meminta pertanggungjawaban platform digital yang membiarkan konten judi menyasar anak-anak.

Di akhir pernyataannya, Selly juga mendesak adanya kolaborasi lintas sektor untuk menangani persoalan tersebut.

Ia meminta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat agar ancaman judi online terhadap anak-anak dapat dihentikan.

“Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal isu ini. Judi online yang menyerang anak-anak adalah bentuk kejahatan sosial yang harus dilawan bersama oleh negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU