Menteri PANRB Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK Akibat Aturan Belanja Pegawai Daerah

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penegasan itu disampaikan Rini usai memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini.

Ia menjelaskan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan aparatur sipil negara dengan keberlanjutan fiskal daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada 31 Maret 2026 terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang diatur dalam UU HKPD.

Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut akan diatur melalui Undang-Undang APBN guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan PPPK.

- Advertisement -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan tersebut diambil untuk meredam keresahan di sejumlah daerah yang khawatir melanggar ketentuan UU HKPD hingga mempertimbangkan penghentian PPPK.

“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.

Menurut Tito, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga kepala daerah tidak perlu khawatir.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pemerintah pusat akan menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” jelas Tito.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap solusi yang telah disepakati bersama.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun skema rekrutmen ASN yang lebih menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU