HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghadapi hambatan hukum. Hal itu setelah pengadilan federal memutuskan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang ia keluarkan tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut menjadi pukulan terbaru bagi agenda perdagangan Trump yang sejak awal menuai kontroversi dan gugatan dari pelaku usaha di negara Paman Sam.
“Pengadilan federal pada hari Kamis memutuskan bahwa upaya Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan tarif global 10% adalah ilegal,” demikian dikutip dari Anadolu, Jumat, (8/5/2026).
Kasus ini berawal saat Trump mencoba memberlakukan tarif alternatif sebesar 10 persen terhadap barang impor setelah Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan kebijakan tarif awalnya.
Langkah itu jadi salah satu kekalahan hukum penting bagi Trump. Hal itu terutama karena keputusan sebelumnya datang dari Mahkamah Agung AS yang dikenal memiliki kecenderungan konservatif.
“Trump mencoba memberlakukan tarif 10% setelah Mahkamah Agung membatalkan upaya tarif awalnya dalam kekalahan hukum yang jarang terjadi dari majelis hakim yang sangat konservatif awal tahun ini,” lanjut laporan Anadolu.
Dalam putusan terbaru, panel tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional AS memihak kelompok usaha kecil yang menggugat kebijakan tersebut.
Majelis hakim memutuskan dengan suara 2 banding 1 bahwa proklamasi tarif yang ditandatangani Trump bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Proklamasi yang ditandatangani Trump untuk memberlakukan bea masuk alternatif tersebut ‘tidak sah, dan tarif yang dikenakan pada penggugat tidak diizinkan oleh hukum.”
Pengadilan juga mengabulkan permintaan perintah permanen yang diajukan negara bagian Washington bersama kelompok usaha kecil penggugat.
Dalam pertimbangannya, mayoritas hakim menilai keputusan menghentikan kebijakan tarif tersebut sejalan dengan kepentingan publik.
“Kepentingan publik akan dilayani oleh perintah pengadilan permanen.”
Putusan ini memperkuat tekanan terhadap pemerintahan Trump yang sebelumnya terus mendorong kebijakan proteksionisme melalui peningkatan tarif impor terhadap berbagai negara.
Meski mengalami kekalahan di pengadilan, pemerintahan Trump diperkirakan tidak akan tinggal diam. Gedung Putih disebut hampir pasti akan mengajukan banding untuk mempertahankan kebijakan tersebut.
“Pemerintahan Trump hampir pasti akan mengajukan banding atas putusan tersebut.”
Namun hingga laporan itu muncul, pihak Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan pengadilan federal tersebut.
Putusan ini dinilai dapat berdampak besar terhadap arah kebijakan perdagangan ASterutama di tengah meningkatnya perdebatan soal tarif impor, perlindungan industri domestik, dan hubungan dagang Washington dengan mitra internasionalnya.


