JAKARTA, HOLOPIS.COM – Nama Dirjen Bea Cukai terseret kasus dugaan suap impor barang, Menkeu Purbaya menegaskan belum ada pencopotan sebelum proses hukum selesai.
Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap terkait importasi barang yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Munculnya nama pejabat tinggi tersebut dalam berkas dakwaan langsung menjadi sorotan, mengingat posisi strategis Bea Cukai dalam pengawasan arus barang dan penerimaan negara.
Dalam menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengambil langkah terburu-buru, termasuk penonaktifan jabatan, sebelum ada kejelasan hukum dari proses peradilan.
“Ya kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kita tunggu sampai semuanya jelas,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, kemunculan nama seseorang dalam dakwaan belum dapat dijadikan dasar untuk memberikan sanksi administratif, apalagi pemberhentian dari jabatan.
“Tidak (dinonaktifkan) sampai prosesnya clear. Ini kan baru berjalan di pengadilan, jadi belum bisa diambil kesimpulan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah akan memantau perkembangan sidang sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Semua keputusan, kata dia, harus berbasis fakta hukum yang telah diuji di pengadilan, bukan berdasarkan spekulasi atau tekanan publik.
“Kalau sudah ada putusan yang jelas, baru kita ambil langkah yang diperlukan,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Djaka Budi Utama disebut berada dalam sejumlah pertemuan dengan pihak swasta dan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai lainnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada pertengahan 2025.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan arus barang impor yang masuk melalui jalur kepabeanan.
Jaksa juga memaparkan adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang diberikan secara bertahap kepada pihak-pihak terkait.
Nilai dugaan suap yang disebut dalam dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing, ditambah dengan fasilitas lain seperti hiburan dan barang mewah.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Proses pembuktian masih terus berjalan dalam persidangan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi strategis yang berperan penting dalam pengawasan impor dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
Namun hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait nama pejabatnya yang muncul dalam dakwaan.
Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap hati-hati dan tidak akan mengambil keputusan berdasarkan tekanan atau opini publik semata.
Ia menekankan bahwa seluruh proses harus mengikuti koridor hukum yang berlaku.
“Prinsipnya kita tunggu sampai proses hukum ini selesai dan terang,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah memilih untuk menunggu hasil akhir persidangan sebelum menentukan apakah ada langkah lanjutan terhadap pejabat yang namanya ikut disebut dalam perkara tersebut.

