JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres RAN PE 2026–2029 untuk pencegahan ekstremisme, berikut 9 program utamanya.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pencegahan ekstremisme di Indonesia secara menyeluruh, terukur, dan melibatkan banyak pihak.
Kebijakan ini juga menegaskan pergeseran pendekatan dari sekadar penindakan menjadi pencegahan yang lebih dini dan menyeluruh.
Pemerintah ingin memastikan bahwa potensi ekstremisme dapat dicegah sejak akar masalahnya, baik melalui pendidikan, sosial ekonomi, maupun penguatan nilai kebangsaan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks dan berkembang melalui berbagai platform, termasuk dunia digital.
Perpres tersebut diteken Prabowo pada 9 Februari 2026 dan kini menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Tanah Air.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan ekstremisme tidak bisa dilakukan secara parsial.
Diperlukan strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, serta terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dari ancaman terorisme dan paham ekstrem yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Ekstremisme berbasis kekerasan dalam Perpres ini didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Dengan definisi tersebut, pemerintah menegaskan, pencegahan tidak hanya menyasar aksi, tetapi juga akar ideologi yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan.
Pedoman 4 Tahun
RAN PE 2026–2029 dirancang sebagai kerangka kerja nasional yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pencegahan ekstremisme.
Seluruh instansi pemerintah diwajibkan menyelaraskan kebijakan dan program mereka dengan RAN PE agar langkah penanganan ekstremisme dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan tidak tumpang tindih.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional tersebut.
Penyusunan RAD harus dilakukan paling lambat satu tahun sejak Perpres ditetapkan, sehingga implementasi di daerah dapat berjalan sejalan dengan kebijakan pusat.
9 Program Strategis
Dalam Perpres tersebut, terdapat sembilan tema utama yang menjadi fokus besar pemerintah dalam mencegah penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan.
Pertama adalah kesiapsiagaan nasional, yang menitikberatkan pada kemampuan negara dalam mendeteksi dini potensi ancaman ekstremisme serta memperkuat sistem respons cepat jika terjadi indikasi gangguan keamanan.
Kedua, ketahanan komunitas dan keluarga serta pendidikan, yang berfokus pada penguatan peran keluarga dan institusi pendidikan dalam membangun nilai toleransi, kebangsaan, dan penolakan terhadap kekerasan.
Ketiga, keterampilan masyarakat dan fasilitasi lapangan kerja, yang bertujuan mengurangi kerentanan sosial ekonomi yang kerap menjadi faktor pemicu radikalisasi.
Keempat, perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak, yang menyoroti kelompok rentan agar lebih terlindungi dari paparan ideologi ekstrem.
Kelima, komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, yang menekankan pentingnya penguatan narasi positif di ruang digital serta pengawasan terhadap penyebaran konten ekstremisme di media sosial.
Keenam, deradikalisasi, yaitu upaya sistematis untuk mengembalikan individu yang terpapar paham radikal agar kembali ke nilai-nilai kebangsaan dan kehidupan sosial yang damai.
Ketujuh, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan, yang memastikan bahwa seluruh kebijakan penanggulangan ekstremisme tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar prinsip HAM.
Kedelapan, perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban, yang memberikan perhatian pada mereka yang terdampak langsung oleh aksi terorisme maupun ekstremisme.
Kesembilan, kemitraan dan kerja sama internasional, yang menegaskan bahwa penanganan ekstremisme tidak hanya menjadi isu domestik, tetapi juga membutuhkan kolaborasi global.
Libatkan Banyak Pihak
RAN PE tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta.
Pendekatan kolaboratif ini dianggap penting karena penyebaran paham ekstremisme dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk melalui ruang digital yang sangat terbuka.
Pemerintah juga membentuk sekretariat bersama yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi RAN PE secara berkala.
Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan langsung kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan kebijakan.
Dari sisi pembiayaan, pelaksanaan RAN PE akan didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan skema pendanaan tersebut, pemerintah berharap implementasi program dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkendala pembiayaan.


