Pernyataan Soal Teddy Dicap Fitnah, Amien Rais: Ini Hak Demokrasi!

14 Shares

YOGYAKARTA, HOLOPIS.COMAmien Rais menanggapi tudingan fitnah soal pernyataannya tentang Teddy. Ia menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak dalam demokrasi.

Polemik panas antara Amien Rais dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kian memanas.

Pernyataan Amien terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang disebut sebagai “fitnah” kini justru dibalas tegas.

Amien menegaskan, apa yang ia sampaikan adalah bagian dari hak demokrasi yang dijamin konstitusi.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu tak gentar menghadapi tudingan.

Ia menilai kebebasan berpendapat adalah fondasi utama negara demokrasi, dan tidak seharusnya dibungkam hanya karena berbeda pandangan dengan pemerintah.

- Advertisement -

“Dalam negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bahkan kalau bertentangan dengan penguasa sekalipun,” kata Amien usai menghadiri agenda partai di Sleman, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, perbedaan pendapat justru menjadi ruang sehat untuk menguji arah kebijakan bangsa.

Ia menegaskan, selama opini yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan publik, maka itu sah untuk diutarakan.

Tak berhenti di situ, Amien juga menyatakan kesiapan jika polemik ini berlanjut ke ranah hukum.

Ia bahkan menantang agar semua tudingan dibuktikan secara terbuka di pengadilan.

“Saya siap kalau ini dibawa ke pengadilan. Justru di situ kita buka semuanya secara terang,” tegasnya.

Di sisi lain, Komdigi melalui Menteri Meutya Hafid mengambil sikap keras. Pemerintah menilai konten yang disampaikan Amien dalam video yang sempat diunggah di YouTube mengandung fitnah, hoaks, dan serangan personal terhadap Presiden.

Meutya menyebut narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk kategori pembunuhan karakter,” tegasnya.

Tak hanya itu, Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran konten serupa bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.

Regulasi dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), disebut dapat menjerat pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.

Menariknya, video yang menjadi sumber polemik tersebut kini sudah tidak lagi tersedia di kanal YouTube Amien Rais.

Namun, jejak kontroversinya terlanjur menyebar luas dan memicu perdebatan publik.

Di media sosial, reaksi publik pun terbelah.

Ada yang mendukung Amien atas nama kebebasan berbicara, namun tak sedikit yang mengecam pernyataannya karena dianggap melewati batas etika.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU