Heboh! Amien Rais Bisa Dijerat UU ITE Usai Singgung Teddy, Video Mendadak Hilang

0 Shares

Jakarta, HOLOPIS.COM – Pernyataan Amien Rais soal Teddy viral dan memicu polemik. Video mendadak hilang, Komdigi buka suara, ancaman UU ITE mencuat.

Nama Amien Rais kembali jadi sorotan setelah pernyataannya terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memicu kontroversi besar.

Ucapan yang sempat beredar luas di media sosial itu kini berbuntut panjang, bahkan berpotensi menyeretnya ke jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polemik bermula dari video berdurasi sekitar delapan menit yang diunggah melalui kanal YouTube milik Amien Rais pada akhir April 2026.

Dalam tayangan tersebut, ia melontarkan kritik tajam dengan menyertakan sejumlah pernyataan yang dinilai sebagian pihak menyentuh ranah pribadi.

Amien menyebut pandangannya bersandar pada opini yang berkembang di tengah masyarakat.

- Advertisement -

Ia kemudian mengaitkan nama Teddy Indra Wijaya dengan isu sensitif dan menyebut hubungan antara Teddy dan Presiden Prabowo tidak sekadar profesional.

Pernyataan itu langsung memantik reaksi publik karena dianggap tidak disertai bukti kuat.

Dalam video yang sama, Amien juga secara terbuka meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas.

Ia menyarankan agar posisi Sekretaris Kabinet diganti dengan figur lain yang dianggap lebih tepat dan fokus pada kerja pemerintahan.

Ucapan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform.

Potongan video dan kutipan pernyataan Amien ramai dibagikan ulang hingga menjadi perbincangan hangat, terutama di X (Twitter).

Warganet pun terbelah, ada yang menganggapnya sebagai kritik keras, namun tak sedikit yang menilai sudah melewati batas.

Situasi makin menarik ketika video asli tersebut tiba-tiba tidak lagi ditemukan di kanal YouTube Amien Rais.

Tautan yang sebelumnya aktif kini tak bisa diakses.

Meski begitu, cuplikan video terlanjur tersebar luas dan tetap beredar di media sosial.

Belum ada keterangan resmi dari Amien terkait hilangnya video tersebut.

Namun, penghapusan ini justru memicu spekulasi baru di tengah publik, mulai dari dugaan penarikan konten hingga potensi tekanan tertentu.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun angkat bicara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan konten yang beredar dinilai bermasalah karena mengandung informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, narasi dalam video tersebut masuk dalam kategori hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Ia juga menekankan penyebaran konten seperti itu memiliki konsekuensi hukum.

Komdigi mengingatkan bahwa pihak yang membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE, khususnya pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

Peringatan ini menjadi sinyal kuat, kasus tersebut tidak hanya berhenti di ruang publik, tetapi juga berpotensi berlanjut ke proses hukum.

Apalagi, isu yang diangkat dinilai menyentuh ranah sensitif yang bisa berdampak luas.

Di tengah situasi ini, diskursus publik kembali mengarah pada batas tipis antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum.

Kritik dalam demokrasi memang dilindungi, namun penyampaiannya tetap harus memperhatikan aspek fakta, etika, dan tanggung jawab.

Hingga kini, belum ada perkembangan resmi terkait langkah hukum lanjutan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU