Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah! Begini Aturannya

0 Shares

JAKARTA, Holopis.com – Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah guna meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Pemerintah akan menerapkan aturan baru dalam proses pendaftaran nomor telepon seluler.

Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sebagai bagian dari proses aktivasi.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah pelaksanaan uji coba selama beberapa bulan menunjukkan hasil yang dinilai memuaskan.

Pemerintah menilai sistem baru ini siap diterapkan secara penuh oleh seluruh operator seluler di Tanah Air.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa setelah aturan berlaku tidak akan ada lagi registrasi nomor baru tanpa proses verifikasi wajah.

- Advertisement -

Dengan demikian, masyarakat yang membeli kartu SIM baru harus melakukan pemindaian wajah melalui sistem yang telah disediakan operator sebelum nomor dapat digunakan.

Sebelum diterapkan secara nasional, mekanisme registrasi berbasis biometrik telah diuji oleh sejumlah operator, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart.

Selama masa uji coba, lebih dari satu juta nomor baru tercatat telah menggunakan metode verifikasi wajah.

Pemerintah menilai proses berjalan stabil dan tidak menimbulkan keluhan berarti dari pelanggan.

Kemkomdigi menyebut teknologi biometrik mampu memangkas tahapan registrasi yang sebelumnya mengandalkan pengisian data kependudukan secara manual.

Dalam praktiknya, proses verifikasi wajah hanya memerlukan waktu singkat, sekitar satu hingga dua menit, sehingga pelanggan dapat lebih cepat mengaktifkan nomor yang baru dibeli.

Selain mempermudah registrasi, pemerintah berharap sistem biometrik dapat meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.

Verifikasi wajah dinilai mampu memastikan identitas pemilik nomor secara lebih akurat sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan kartu SIM.

Langkah ini juga diharapkan membantu menekan berbagai tindak kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon, mulai dari penipuan daring, pencurian identitas, hingga aktivitas siber ilegal lainnya.

Aturan baru tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru setelah 1 Juli 2026.

Sementara itu, pengguna kartu SIM yang sudah aktif sebelumnya tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang menggunakan teknologi biometrik.

Pemerintah menilai penerapan verifikasi wajah dalam registrasi nomor telepon bukan hal baru karena sejumlah negara, seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan, telah lebih dulu mengadopsi sistem serupa untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.

Mulai pertengahan tahun depan, verifikasi wajah akan menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor ponsel baru di Indonesia.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU