JAKARTA, HOLOPIS.COM – Praktisi hukum Gurun Arisastra menilai bahwa ancaman hukuman penjara dan denda kepada Andrie Yunus dinilainya terlalu berlebihan. Hal ini untuk menyikapi statemen hakim ketua pengadilan militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang menyampaikan ancaman kepada saksi Andrie Yunus jika tidak mau hadir dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
“Ancaman pidana terhadap saksi yang tidak hadir yang ditujukan kepada Andrie Yunus bagi saya itu berlebihan,” kata Gurun kepada Holopis.com, Kamis (30/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa hakim harus mampu melihat semua aspek sebelum melontarkan sesuatu. Apalagi saat ini, korban penyiraman air keras yang ditetapkan sebagai saksi masih menjalani perawatan medis secara intens di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), karena luka bakar akibat siraman air keras oknum anggota BAIS TNI tersebut.
“Hakim harus melihat kacamata hukum jangan secara sempit, jangan membabi buta, jangan hanya sekedar yuridis normatif, namun harus pula mengedepankan kemanusiaan dengan prinsip asas diskresi,” ujarnya.
Pun proses persidangan masih dalam tahap satu, yakni mendengarkan keterangan tuntutan dari Oditur Militer, namun apa yang disampaikan hakim Chk Fredy justru kurang tepat. Walaupun ada aturan hukum tertulis yakni pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun statemen itu bisa dimaknai sebagai ancaman yang seharusnya tidak serta merta dilontarkan.
“Hakim diberikan kewenangan asas diskresi yakni prinsip kebijaksanaan dalam menerapkan hukum, ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan dari Andrie Yunus, yakni keadaan medis atau kesehatan yang mungkin belum maksimal sehat, kemudian psikologis saksi yang mungkin belum bisa hadir dan itu perlu dihormati secara kemanusiaan,” pungkasnya.
Diberitakan, bahwa Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta kepada Oditur untuk memastikan bahwa saksi kasus penyiraman air keras dihadirkan dalam majelis persidangan.

Ia mengingatkan bahwa kehadiran saksi adalah kewajiban yang telah diperintahkan oleh Undang-Undang, sebab keterangan saksi menjadi materi penting untuk memperkuat vonis yang nantinya akan dijatuhkan dalam perkara tersebut.
“Dan perlu diingat bahwa yang bersangkutan warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini. Kalau nggak saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan, 152 pasalnya,” kata Hakim Kolonel Chk Fredy di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (28/4/2026).
Bahkan ia menyampaikan jika para saksi termasuk Andrie Yunus tidak hadir dan tidak mau datang ke persidangan, maka akan ada konsekuensi hukuman penjara bagi wakil koordinator bidang eksternal KontraS itu.
“Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” ucapnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...